Sistem Zonasi Bikin Harapan Siswa Berprestasi Pupus
Rizke Kemala
Rizke Kemala
Pendidikan
adalah proses pembelajaran untuk mengembangkan kemampuan atau potensi melalui
pengajaran dan bimbingan. Ada beberapa tingkatan untuk menempuh pendidikan
mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan
perguruan tinggi. Tujuan pendidikan adalah untuk mengembangkan potensi,
mencerdaskan kehidupan bangsa, serta membentuk kepribadian peserta didik.
Perubahan dan perbaikan terus dilakukan oleh Pemerintah guna tercapainya
pendidikan nasional. Hal ini tidak bisa dipungkiri, sehingga rata-rata
permasalahan yang terjadi yaitu masalah sistem pendidikan.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan sistem baru tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yakni memberlakukan sistem zonasi
sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomer 14 Tahun 2018. Sistem zonasi adalah
pembagian suatu area yang dilakukan Pemerintah agar peserta didik dapat
menempuh jarak terdekat dari rumah dan menghemat waktu perjalanan menuju
sekolah. Sekolah wajib menerima 90% siswa dari keseluruhan peserta didik yang
diterima untuk siswa yang berdomisili dari zona terdekat. Sedangkan 5% melalui
jalur prestasi untuk siswa yang berdomisili diluar radius zona terdekat.
Sistem zonasi
bertujuan untuk pemerataan pendidikan, sehingga tidak ada lagi
pemikiran-pemikiran masyarakat tentang sekolah favorit. Selain itu,
interferensi bantuan ke sekolah biasanya hanya mengalir ke tempat-tempat
sekolah unggul sedangkan sekolah biasa cenderung kurang mendapat perhatian.
Dengan adanya sistem zonasi, bantuan-bantuan dari Pemerintah menjadi rata
sehingga fasilitas semua sekolah dapat terpenuhi dengan baik. Prinsip dari
sistem zonasi yaitu agar tidak diskriminatif, objektif, transparan, dan
berkeadilan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Muhadjir Effendy
mengatakan “Zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan
pendidikan yang berkualitas. Target kita bukan hanya pemerataan akses layanan
pendidikan saja, tetapi juga pemerataan kualitas pendidikan”.
Pada tahun
2019, permasalahan yang terjadi akibat diterapkannya sistem zonasi ini menjadi
lebih banyak dibandingkan tahun lalu. Masalah dari penerapan sistem
zonasi yaitu ada sekolah yang kekurangan peserta didik baru tingkat SMA pada
tanggal 22 Juni 2019. Hal ini disebabkan karena semua sekolah belum mencapai
kuota yang ditetapkan. Kemudian masih banyak kecurangan yang terjadi akibat
sistem zonasi, misalnya muncul SKTM palsu dan sengaja pindah kartu keluarga
demi mencari sekolah terdekat. Belum lagi anggapan-anggapan peserta didik
terhadap nilai UN yang tidak dijadikan penentu masuk sekolah. Menjadikan siswa
malas belajar untuk mendapatkan nilai UN bagus karena pasti bakal diterima di
sekolah dengan jarak terdekat. Lalu ada masalah lain yang muncul yaitu peserta
didik berprestasi yang bernama Yumna asal Pekalongan tidak bisa melanjutkan
pendidikan dan menjadi putus asa. Sehingga membakar semua piagam penghargaan
yang sudah didapatkan dengan kerja keras dan membuat harapan Yumna sebagai
siswa berprestasi menjadi pupus.
Sebenarnya
menerapkan sistem zonasi pada PPDB sudah bagus, namun masih ada kekurangan dan
kesalahan yang tidak dapat diprediksi, sehingga masih perlu perbaikan dan
evaluasi. Pendapat saya tentang sistem zonasi adalah masih ada kurangnya rasa
keadilan Pemerintah terhadap perjuangan peserta didik berprestasi, salah
satunya mengikuti les dengan bayaran mahal, belum lagi waktunya dipakai untuk
belajar dan belajar. Sehingga rasanya tidak adil melihat siswa belajar dengan
ketat dan giat untuk bersaing diluar sana menjadi sia-sia karena ada penentu
jarak terdekat dari sekolah. Orangtua peserta didik pun merasa khawatir bila
anaknya tidak bisa masuk atau diterima di sekolah negeri karena alasan sekolah
jauh dari rumah. Kemudian pendapat saya terhadap kuota diterimanya peserta
didik biasa dengan peserta didik berprestasi harus dijadikan seimbang 50%:50%
sehingga kuota yang telah ditentukan tidak berkurang. Saya berharap kualitas
guru juga ikut merata dan fasilitas-fasilitas dapat terpenuhi dengan lengkap
serta membangun sekolah ditempat terpencil.
Saya sebagai
generasi penerus bangsa akan mendukung perubahan demi perubahan yang dilakukan
oleh Pemerintah, salah satunya dengan menerapkan sistem zonasi. Tentunya
Pemerintah menginginkan pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik dengan
semestinya. Pendidikan di Indonesia juga butuh dukungan dan partisipasi dari
masyarakat sehingga tercapainya tujuan yang diinginkan oleh Pemerintah yaitu
Pendidikan Nasional.
Daftar Pustaka
Kontributor
Wikipedia. 2019. “Pendidikan”(online), (https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pendidikan&oldid=14788919, diakses tanggal 5 Juli 2019).
Yasmin,
Puti. 2019. “Seputar Zonasi di PPDB Online”(online), (https://m.detik.com/news/berita/d-4599793/seputar-zonasi-di-ppdb-online, diakses tanggal 5 Juli 2019).
Aryani,
Ani Nunung. 2019. ”Akibat Sistem Zonasi, Semua Sekolah Belum Capai Kuota”(online),
(https://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2019/06/25/akibat-sistem-zonasi-semua-sekolah-belum-capai-kuota, diakses tanggal 6 Juli 2019).
Galeshinta,
Audina. 2018. “6 Bukti Indonesia Belum Siap Pakai Sistem Zonasi. Banyak yang
Pura-pura Miskin Demi Daftar Sekolah”(online), (https://www.hipwee.com/feature/6-bukti-indonesia-belum-siap-pakai-sistem-zonasi-banyak-yang-pura-pura-miskin-demi-daftar-sekolah/, diakses tanggal 6 Juli 2019).
Wahyu,
Felek. 2019. “Kecewa Sistem Zonasi, Yumna Bakar Piagam Penghargaan”(online),
(https://m.liputan6.com/amp/3999517/kecewa-sistem-zonasi-yumna-bakar-piagam-penghargaan, diakses tanggal 7 Juli 2019).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar