Minggu, 07 Juli 2019

Tulisan Ilmiah Tema Sistem Zonasi

Sistem Zonasi Bikin Harapan Siswa Berprestasi Pupus
Rizke Kemala

Pendidikan adalah proses pembelajaran untuk mengembangkan kemampuan atau potensi melalui pengajaran dan bimbingan. Ada beberapa tingkatan untuk menempuh pendidikan mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan perguruan tinggi. Tujuan pendidikan adalah untuk mengembangkan potensi, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta membentuk kepribadian peserta didik. Perubahan dan perbaikan terus dilakukan oleh Pemerintah guna tercapainya pendidikan nasional. Hal ini tidak bisa dipungkiri, sehingga rata-rata permasalahan yang terjadi yaitu masalah sistem pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan sistem baru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yakni memberlakukan sistem zonasi sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomer 14 Tahun 2018. Sistem zonasi adalah pembagian suatu area yang dilakukan Pemerintah agar peserta didik dapat menempuh jarak terdekat dari rumah dan menghemat waktu perjalanan menuju sekolah. Sekolah wajib menerima 90% siswa dari keseluruhan peserta didik yang diterima untuk siswa yang berdomisili dari zona terdekat. Sedangkan 5% melalui jalur prestasi untuk siswa yang berdomisili diluar radius zona terdekat.
Sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan pendidikan, sehingga tidak ada lagi pemikiran-pemikiran masyarakat tentang sekolah favorit. Selain itu, interferensi bantuan ke sekolah biasanya hanya mengalir ke tempat-tempat sekolah unggul sedangkan sekolah biasa cenderung kurang mendapat perhatian. Dengan adanya sistem zonasi, bantuan-bantuan dari Pemerintah menjadi rata sehingga fasilitas semua sekolah dapat terpenuhi dengan baik. Prinsip dari sistem zonasi yaitu agar tidak diskriminatif, objektif, transparan, dan berkeadilan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Muhadjir Effendy mengatakan “Zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Target kita bukan hanya pemerataan akses layanan pendidikan saja, tetapi juga pemerataan kualitas pendidikan”.
Pada tahun 2019, permasalahan yang terjadi akibat diterapkannya sistem zonasi ini menjadi lebih banyak dibandingkan tahun lalu. Masalah dari penerapan sistem zonasi yaitu ada sekolah yang kekurangan peserta didik baru tingkat SMA pada tanggal 22 Juni 2019. Hal ini disebabkan karena semua sekolah belum mencapai kuota yang ditetapkan. Kemudian masih banyak kecurangan yang terjadi akibat sistem zonasi, misalnya muncul SKTM palsu dan sengaja pindah kartu keluarga demi mencari sekolah terdekat. Belum lagi anggapan-anggapan peserta didik terhadap nilai UN yang tidak dijadikan penentu masuk sekolah. Menjadikan siswa malas belajar untuk mendapatkan nilai UN bagus karena pasti bakal diterima di sekolah dengan jarak terdekat. Lalu ada masalah lain yang muncul yaitu peserta didik berprestasi yang bernama Yumna asal Pekalongan tidak bisa melanjutkan pendidikan dan menjadi putus asa. Sehingga membakar semua piagam penghargaan yang sudah didapatkan dengan kerja keras dan membuat harapan Yumna sebagai siswa berprestasi menjadi pupus.
Sebenarnya menerapkan sistem zonasi pada PPDB sudah bagus, namun masih ada kekurangan dan kesalahan yang tidak dapat diprediksi, sehingga masih perlu perbaikan dan evaluasi. Pendapat saya tentang sistem zonasi adalah masih ada kurangnya rasa keadilan Pemerintah terhadap perjuangan peserta didik berprestasi, salah satunya mengikuti les dengan bayaran mahal, belum lagi waktunya dipakai untuk belajar dan belajar. Sehingga rasanya tidak adil melihat siswa belajar dengan ketat dan giat untuk bersaing diluar sana menjadi sia-sia karena ada penentu jarak terdekat dari sekolah. Orangtua peserta didik pun merasa khawatir bila anaknya tidak bisa masuk atau diterima di sekolah negeri karena alasan sekolah jauh dari rumah. Kemudian pendapat saya terhadap kuota diterimanya peserta didik biasa dengan peserta didik berprestasi harus dijadikan seimbang 50%:50% sehingga kuota yang telah ditentukan tidak berkurang. Saya berharap kualitas guru juga ikut merata dan fasilitas-fasilitas dapat terpenuhi dengan lengkap serta membangun sekolah ditempat terpencil.
Saya sebagai generasi penerus bangsa akan mendukung perubahan demi perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah, salah satunya dengan menerapkan sistem zonasi. Tentunya Pemerintah menginginkan pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik dengan semestinya. Pendidikan di Indonesia juga butuh dukungan dan partisipasi dari masyarakat sehingga tercapainya tujuan yang diinginkan oleh Pemerintah yaitu Pendidikan Nasional.

Daftar Pustaka
Kontributor Wikipedia. 2019. “Pendidikan”(online), (https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pendidikan&oldid=14788919, diakses tanggal 5 Juli 2019).
Yasmin, Puti. 2019. “Seputar Zonasi di PPDB Online”(online), (https://m.detik.com/news/berita/d-4599793/seputar-zonasi-di-ppdb-online, diakses tanggal 5 Juli 2019).
Aryani, Ani Nunung. 2019. ”Akibat Sistem Zonasi, Semua Sekolah Belum Capai Kuota”(online), (https://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2019/06/25/akibat-sistem-zonasi-semua-sekolah-belum-capai-kuota, diakses tanggal 6 Juli 2019).
Galeshinta, Audina. 2018. “6 Bukti Indonesia Belum Siap Pakai Sistem Zonasi. Banyak yang Pura-pura Miskin Demi Daftar Sekolah”(online), (https://www.hipwee.com/feature/6-bukti-indonesia-belum-siap-pakai-sistem-zonasi-banyak-yang-pura-pura-miskin-demi-daftar-sekolah/, diakses tanggal  6 Juli 2019).
Wahyu, Felek. 2019. “Kecewa Sistem Zonasi, Yumna Bakar Piagam Penghargaan”(online), (https://m.liputan6.com/amp/3999517/kecewa-sistem-zonasi-yumna-bakar-piagam-penghargaan, diakses tanggal 7 Juli 2019).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar